Dewan Siap Kawal Realisasi Pokir, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira: Ini Amanah Aspirasi Masyarakat

Berita599 Dilihat

Rabbana News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk mengawal realisasi program yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin, mengatakan Pokir merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan. Karena itu, setiap usulan yang masuk akan terus dikawal mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pokir merupakan amanah dari masyarakat yang harus kami perjuangkan. Ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam menjalankan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD,” kata Fuhaira, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, usulan Pokir hasil dari reses /turun dewan menyerap Aspirasi akan dibahas dalam Musrenbang kabupaten, apabila usulan itu sesuai juga dengan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa atau kelurahan, Musrenbang kecamatan, maka akan menjadi prioritas pembahasan dalam Musrenbang tingkat kabupaten. Dengan demikian, program yang diusulkan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Fuhaira menjelaskan, peran DPRD dalam Pokir adalah menentukan lokasi atau lokus pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses. Setelah dilakukan sinkronisasi dengan rencana pembangunan pemerintah daerah, usulan tersebut kemudian ditetapkan berdasarkan skala prioritas.

“Pada prinsipnya, apabila perencanaan dan lokus pembangunan sudah ditetapkan, maka titik lokasi tidak dapat diubah. Namun apabila terdapat kendala atau kondisi tertentu di lapangan, pengalihan lokasi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan yang lebih mendesak, serta skala prioritas pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih program kegiatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pokir di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan dilakukan agar seluruh proses, mulai dari penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pengadaan barang dan jasa, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khusus ketentuan pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

“Kami ingin memastikan setiap program yang berasal dari Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tepat sasaran, transparan, dan dilaksanakan pengadaan barang dan jasa nya sesuai aturan yang berlaku, agar efisien kualitas terbaik dan akuntabilitas ,” tegas Fuhaira.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *